Jumat, 07 Desember 2012

Pengertian Kumuh (Slum) Dan Liar (Squatters)



Slum atau permukiman kumuh merupakan lingkungan perumahan yang dulunya berkondisi baik namun kemudian menurun dan menjadi daerah berdensitas tinggi.
Permukiman informal atau squatter adalah perumahan dengan kualitas buruk yang dibangun di lahan ilegal.



Menurut Kumorotomo dkk. bahwa ada perbedaan krusial antara lingkungan kumuh (slums) dengan lingkungan liar (squatters). Squatters adalah suatu bagian wilayah atau bagian bangunan yang diganggu/ditempati tanpa ijin dari pemiliknya.  
Sedangkan slums adalah suatu lingkungan yang ditempati masyarakat dengan kondisi rumah rata-rata bobrok (reyot), padat dan cenderung tidak memenuhi unsur kesehatan, rentan terhadap kebakaran dan rentan terhadap terjadinya tindak kejahatan (Kumorotomo, dkk., 1995, p.34).



Lana Winayanti menyatakan bahwa squatter sebagai illegal settlements (tempat tinggal ilegal) atau informal settlements. Sedangkan Slums sebagai komunitas kota yang miskin dan tidak memiliki akses kepemilikan tanah dan hak atas keamanan tempat tinggal tetap (Winayanti, 2001, p. 5-1). Sementara Emiel A. Wegelin menyatakan bahwa squatter and slums area adalah wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap persediaan air bersih, drainase dan pengendalian banjir, sanitasi dan jalan (Wegelin dalam Suselo, et l, 1995, p. 236). Sedangkan Pius S Prasetyo hanya menyatakan bahwa Slums and squatter sebagai pemukiman-pemukiman spontan (spontaneous settlement) sebagai dampak perkembangan kota dan tergesernya petani-petani tradisional (Prasetyo dalam Potensia, 1995, p. 44-46).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar